Sejarah Kantor

 

Kantor Imgrasi Kelas II Sukabumi merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan 14 Kantor Imigrasi se-Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Sukabumi dengan status Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 01 April 2003 dengan wilayah kerja meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pertama kali berlokasi di Jalan R. Syamsudin, S.H. No. 43 Kecamatan Cikole Kota Sukabumi menggunakan gedung pinjam pakai dari Pemerintah Kota Sukabumi dan pada tahun 2005 Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menempati gedung baru yang terletak di Jalan Lingkar Selatan No.7, Sudajaya Hilir, Kec. Baros Kota Sukabumi dengan status tanah pinjam pakai dari Pemerintah Kota Sukabumi.

Pada tahun 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-10.OT.01.03 Tahun 2019 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dengan wilayah kerja meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur serta pada tahun 2019 pula Pemerintah Kota Sukabumi resmi menghibahkan tanah kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi yang diserahkan langsung oleh Walikota Sukabumi Bapak H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd. kepada Bapak Nurudin, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi pada waktu itu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-05.OT.01.03 Tahun 2020 Tanggal 23 Oktober 2020 Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, maka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengalami perubahan wilayah kerja yang semula memiliki 3 (tiga) Wilayah Kerja yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur menjadi 2 (dua) Wilayah Kerja yaitu Kota Sukabumi yang terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan serta wilayah Kabupaten Sukabumi terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) Kecamatan.