Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian ;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan ;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian ;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian ;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian ;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian ;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian ;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian ;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.