Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

 

Realish Foto Berita Ditjen HAM

(sumber dokumentasi  https://portal.ham.go.id/2024/09/43275 )

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

"Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," jelas Dhahana.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara," ungkapnya.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya. (red Humas DJHAM)

 

Dilansir dari Siaran Pers Nomor : HAM.1-HH.01.07-39/HUMAS/22.09.2024

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI
SUKABUMI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Lingkar Selatan No.7, Sudajaya Hilir, Kec. Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43161
PikPng.com phone icon png 604605   08111115945
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.sukabumi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    imigrasisukabumi@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Selatan No.7, Sudajaya Hilir, Kec. Baros
Kota Sukabumi, Jawa Barat 43161
PikPng.com phone icon png 604605   08111115945
PikPng.com email png 581646   kanim.sukabumi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasisukabumi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI