Sukabumi (05/01/2021); Ayo manfaatkan layanan percepatan pembuatan paspor satu hari jadi dengan biaya yang ditetapkan Rp 1.350.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarip Penerimaan Negara Bukan Pajak. Silakan datang langsung tidak perlu daftar online sebelum jam 10.00 dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan dengan kuota 5 pemohon setiap hari